San Diego (Antara Megapolitan) - Sepasang warga Kalifornia Selatan didakwa di Pengadilan Federal San Diego dengan tuduhan penyelundupan telur penyu ke Amerika Serikat dari meksiko. Perkara pertama ditangani jaksa wilayah perbatasan.
Warga negara Amerika Serikat Jose jimenez, 64, dan Olga Jimenez, 52, didakwa atas tuduhan persekongkolan, penyelundupan, perdagangan satwa liar dan impor gelap, demikian tuntutan perkara itu yang diserahkan pada Selasa, seperti dikutip Reuters.
Asisten Pengacara Amerika Serikat, Melanie Pierson, mengatakan bahwa tuduhan tersebut menandai kejahatan pertama di Kalifornia selatan terkait penyelundupan telur penyu.
Telur tersebut diambil dari sarang di pasir, yang menyimpan 100 hingga 200 butir, dari dua jenis penyu, Penyu Lekang dan Penyu Kemp's Ridley, kata pejabat.
Keduanya merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Spesies Terancam Punah Amerika Serikat, dan keduanya merupakan subyek yang dilindungi di bawah Konvensi Perdangan Satwa Terancam Punah Internasional 1981, yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan Meksiko.
Penyu tersebut mengubur telur mereka di dalam tanah di pantai bagian selatan Meksiko sebelum kembali ke laut. Di Meksiko, Amerika Tengah dan beberapa budaya Asia, telur tersebut dipercaya memiliki khasiat sebagai zat perangsang.
Menurut tuntutan tersebut, Olga Jimenez mendapatkan 911 butir telur di Nayarit, Meksiko, menyimpannya dalam kotak pendingin dan mengendarai bus menuju Tijuana, sebuah kota di perbatasan di bagian selatan San Diego.
Suaminya kemudian mengemudikan bus itu ke Tijuana, tempat pasangan tersebut diduga memindahkan telur-telur tersebut ke dua tempat terpisah dan ditutupi dengan ikan dan udang, yang kemudian diserahkan kepada seorang supir sewaan tanpa menginformasikan adanya telur penyu didalamnya.
Pierson menolak memberikan penjelasan terkait bagaimana mereka dapat menggagalkan usaha penyelundupan tersebut.
Advokat perlindungan laut yang berusaha untuk melindungi telur penyu memuji penangkapan tersebut.
"Orang mengkonsumsi telur penyu karena percaya telur tersebut adalah obat perangsang yang organik. Itu telah benar-benar membahayakan spesies tersebut dan kami rasa sangatlah bagus jika para pelaku dituntut," kata Faye Crevoshay, direktur eksekutif dari kelompok penangkaran Wildcoast kepada media, Rabu.
Jika dakwaan disahkan, pasangan tersebut dapat menghabiskan waktu di penjara maksimal 25 tahun. Tuntutan tersebut juga menarik denda dari para pelaku atas telur itu.