Jakarta (ANTARA) - Universitas Pancasila menggelar Webinar untuk menanggapi peraturan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang digunakan sebagai payung hukum bagi Perguruan Tinggi dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi.
Psikolog Universitas Pancasila Aully Grashinta dalam keterangan tertulisnya, Kamis mengatakan terdapat banyak kasus yang terjadi dan tidak diketahui oleh stakeholders perguruan tinggi dikarenakan keengganan korban untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada korban karena ketiadaan jaminan untuk perlindungan atas keamanan para korban.
"Yang akhirnya menjadikan Permendikbud-Ristek tentang PPKS ini urgen untuk diterapkan karena substansinya yang sudah mengakomodir terkait perlindungan korban kekerasan seksual," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Ricca Anggraeni dan Rocky Marbun menyampaikan hal yang senada bahwa Permendikbud-Ristek ini termasuk kepada peraturan yang sulit untuk dilaksanakan di tingkat universitas karena banyaknya frasa yang multiinterpretasi dan banyaknya tatanan birokrasi baru yang dimunculkan pada substansi Permendikbud-Ristek tersebut.
Untuk itu katanya harus terdapat revisi terbatas atas Permendikbud-Ristek tentang PPKS agar dapat implementatif pada tingkat perguruan tinggi.
Baca juga: Sikap RI dinilai sudah tepat dan konsisten terkait klaim China soal Natuna
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila Nisrina Rienjani mengatakan kewajiban pembentukan Satgas sebagai kunci dalam implementasi Permendikbud-Ristek tentang PPKS dengan melibatkan 50 persen mahasiswa dalam partisipasinya.
Selain itu juga sekaligus memberikan wadah atau ruang aman bagi korban untuk melaporkan tindak Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus serta Memastikan Peraturan Rektor yang hadir sebagai kebijakan turunan dari Permendikbud-Ristek nantinya akan berjalan dengan baik dan implementatif, sehingga dapat memberikan perlindungan dan penjaminan atas hak Korban secara holistik.
Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada sivitas akademika terkait substansi Permendikbud-Ristek tentang PPKS dan juga dapat dijadikan wadah untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek tentang PPKS di lingkungan Universitas Pancasila.
Baca juga: Universitas Pancasila resmikan rumah ibadah bagi agama Budha
Webinar ini juga bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman dalam pembentukan peraturan pelaksana dari Permendikbud-Ristek tentang PPKS yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini hadir dengan pengaturan yang cukup lengkap karena sudah mengakomodir tiga hal krusial seperti, pertama pengaturan terkait definisi dan ruang lingkup dari kekerasan seksual baik dari jenis fisik, verbal maupun digital.
Baca juga: Matching Fund 2021, Universitas Pancasila beri pelatihan dua hari
Kedua kewajiban pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Universitas dan ketiga adanya unsur keterlibatan mahasiswa yang tinggi dalam proses pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
UP gelar webinar bahas Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021
Kamis, 9 Desember 2021 22:01 WIB
Terdapat banyak kasus yang terjadi dan tidak diketahui oleh stakeholders perguruan tinggi dikarenakan keengganan korban untuk melaporkan