Karawang, (Antara Megapolitan) - Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat kewenangan dari pemerintah pusat untuk melakukan tera ulang sejumlah jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
"Tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebelumnya wewenang Pemprov Jabar. Tetapi dalam waktu dekat ini akan dialihkan kewenangannya ke Pemkab Karawang," kata Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi di Karawang, Selasa.
Pihaknya sudah menerima stempel tera ulang dari pemerintah pusat. Rencananya pada bulan ini akan dilakukan pencanangan sekaligus peresmian peralihan kewenangan tera ulang tersebut.
Untuk tahap awal, kata dia, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang hanya menerima peralihan tera ulang untuk beberapa jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Dengan begitu, tidak seluruhnya tera ulang jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya akan menjadi wewenang Pemkab Karawang.
Hanafi mengatakan pengajuan peralihan kewenangan tera ulang dari Pemprov Jabar ke Pemkab Karawang
itu sudah dilakukan sejak tahun 2001. Tetapi baru tahun ini akan direalisasikan pengajuan tersebut.
"Kami sudah siap untuk menerima peralihan kewenangan tera ulang. Baik sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya, itu sudah disiapkan sejak beberapa tahun terakhir," katanya.
Kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya itu diwajibkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,.
Kegiatan tera ulang juga dinilai bagian dari upaya melindungi konsumen dari kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh pelaku usaha.
Karawang Dapat Kewenangan Tera Ulang
Rabu, 14 Oktober 2015 9:59 WIB
Tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebelumnya wewenang Pemprov Jabar.