Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap lima pelaku penganiaya pengemudi jasa ekspedisi Go-Jek yang terjadi Sabtu (25/8) sore.
"Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Bekasi," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, kelima pelaku semuanya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di sekitar lokasi kejadian.
"Pelakunya berinisial MUL (43), MSN (43), KMD (42), SD (46) dan YD, semuanya tukang ojek pangkalan," ujarnya.
Siswo mengatakan, kronologis penganiayaan terjadi saat korban berinisial AS (23) tengah menunggu penumpang yang memesan layanan Go-Jek di lokasi kejadian.
"Korban kemudian didatangi para pelaku yang menegur korban dan menyuruhnya pergi karena wilayah itu diklaim sebagai wilayah pelaku," katanya.
Namun korban tetap bertahan di lokasi dengan alasan telah ada janji dengan calon penumpangnya.
"Akhirnya antara korban dan para pelaku terjadi keributan," katanya.
Pelaku merusak dan merobek jok motor korban dengan senjata tajam dan juga membanting helm korban hingga rusak.
Korban bersama puluhan rekannya sesama pengendara Go-Jek mendatangi Mapolresta Bekasi Kota pada Selasa (25/8) malam untuk melaporkan kejadian itu dan meminta perlindungan polisi.
"Kami langsung bergerak dan menangkap para pelaku di sejumlah lokasi terpisah," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3465-KVS dan sebuah helm Go-Jek warna hijau untuk dijadikan barang bukti.
Dikatakan Siswo, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polresta Bekasi Tangkap Lima Penganiaya Pengemudi Go-jek
Rabu, 26 Agustus 2015 18:13 WIB
Pelakunya berinisial MUL (43), MSN (43), KMD (42), SD (46) dan YD, semuanya tukang ojek pangkalan.