Karawang, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat akan "memungut" retribusi pom bensin mini menyusul maraknya usaha pom bensin mini di sejumlah wilayah sekitar Karawang.
Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Wawan Setiawan, Selasa, mengatakan saat ini keberadaan usaha pom bensin mini mulai digemari masyarakat.
Ia mengaku akan memungut retribusi menyusul semakin maraknya usaha pom bensin mini tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam menggali potensi pendapatan asli daerah.
"Tetapi masih perlu kajian mendalam untuk memberlakukan retribusi kepada pengelola usaha pom bensin. Mudah-mudahan tahun depan bisa diberlakukan," katanya, di Karawang.
Wawan mengaku saat ini pihaknya sedang mengkaji berbagai potensi untuk menambah pendapatan asli daerah. Dalam kajian itu muncul potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi pom bensin mini serta usaha kos-kosan atau kontrakan.
Terkait dengan usaha kontrakan atau kos-kosan, setelah dilakukan pendapataan di 10 kecamatan sekitar Karawang, terdapat 6.900 unit kamar kos.
Cukup banyaknya masyarakat yang membuka usaha kamar kos-kosan itu bagian dari potensi pendapatan asli daerah yang perlu direalisasikan. Sehingga rencananya pada tahun depan, usaha kos-kosan itu akan dikenakan retribusi.
"Pendataan kos-kosan atau kamar kontrakan baru dilakukan di wilayah perkotaan, dan jumlahnya sudah cukup banyak," kata dia.
Sedangkan untuk pom bensin mini, ia mengaku belum mengetahui jumlah usaha tersebut yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Karawang.
Tetapi ia yakin maraknya usaha pom bensin berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Karawang Akan "Pungut" Retribusi Pom Bensin Mini
Selasa, 11 Agustus 2015 17:55 WIB
Tetapi masih perlu kajian mendalam untuk memberlakukan retribusi kepada pengelola usaha pom bensin.