Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kesulitan menolak permohonan izin pertambangan pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Karawang Selatan jika masyarakat tidak melakukan penolakan atas pengajuan izin pertambangan tersebut.
"Pada dasarnya kami tidak berhak menolak permohonan izin pertambangan. Kecuali ada dasarnya untuk menolak," kata Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat Wawan Setiawan di Karawang, Senin.
Ia menyontohkan, dasar BPMPT menolak pengajuan izin pertambangan pabrik semen PT Mas Putih Belitung di antaranya ialah munculnya penolakan masyarakat atas kegiatan pertambangan.
Menurut dia, saat ini masyarakat Karawang dari berbagai kalangan telah menyatakan menolak atas pengajuan izin tambang pabrik semen itu. Bahkan penolakan itu sudah disampaikan ke Pemkab Karawang.
"Berkas penolakan dari berbagai kalangan masyarakat itu kami bundel untuk menjadi dasar penolakan izin tambang yang diajukan PT Mas Putih Belitung," katanya.
Wawan mengakui beberapa pekan lalu pihaknya telah menerima permohonan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya berkewajiban mengumumkan permohonan izin lingkungan untuk pertambangan itu melalui media massa lokal.
Pengumuman itu sendiri sudah disampaikan ke masyarakat dengan mengiklankan permohonan izin lingkungan tersebut di media massa lokal. Di antara tujuan pengumuman tersebut ialah untuk mendapatkan respon atau tanggapan masyarakat atas izin lingkungan itu.
"Ternyata masyarakat menolak kegiatan pertambangan di Kecamatan Pangkalan (wilayah Karawang selatan). Jadi penolakan masyarakat akan menjadi dasar kami untuk menolak izin, sekaligus menyampaikan ke Ombudsman terkait tertundanya izin pertambangan itu," ujarnya.
BPMPT Karawang berkewajiban menyampaikan ke Ombusman, karena beberapa kali Pemkab Karawang dipertanyakan atas lambannya proses izin lingkungan atas kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung.
Sementara itu, masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan, tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang menolak izin tambang di wilayah Karawang selatan untuk pabrik semen, karena di daerah tersebut masuk kategori kawasan karst.
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral telah menetapkan kawasan karst kelas satu itu sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 k/40/MEM/2015, kawasan seluas 375,60 hektare itu tergolong kawasan lindung geologi.
Tapi kini, pabrik semen PT Mas Putih Belitung sudah memiliki Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) untuk menambang kapur di dua lokasi kawasan karst. Dua kawasan itu ialah di blok A Karst Pangkalan dengan luas 46,4 hektare serta di Blok B dengan luas 47 hektare.
Dalam salinan surat UKL/UPL yang berhasil dihimpun, ternyata dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang. Dua dokumen itu ditandatangani oleh Kepala BPLH Karawang Setya Dharma, 27 Mei 2016.
Dua dokumen surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM, dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan penelusuran di lapangan, 13 hari setelah keluar UKL/UPL, PT Mas Putih Belitung memperoleh izin eksplorasi di kawasan Karst Pangkalan.
Pada 9 Juni 2016, terbit surat dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, ditandatangani Dadang Mohamad, selaku Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat Surat itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang.
Dalam surat itu, pabrik semen PT Mas Putih Belitung wajib menambang dan menjual komoditi tambang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, membayar iuran produksi dan menyampaikan laporan hasil penjualan atau pemanfaatan komoditas tambang yang tergali kepada Kepala Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat itu, PT Mas Putih Belitung mendapat izin eksplorasi di 10 titik di Karst Pangkalan. Selama satu tahun, PT Mas Putih Belitung diperbolehkan mengangkut sebanyak 562.500 ton batu gamping untuk industri semen. ***4***
(KR-MAK)
(T.KR-MAK/B/F003/F003) 12-12-2016 21:27:06
Pemkab Karawang Kesulitan Tolak Izin Tambang
Selasa, 13 Desember 2016 10:59 WIB
Pada dasarnya kami tidak berhak menolak permohonan izin pertambangan. Kecuali ada dasarnya untuk menolak.