Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menyatakan perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga 23 Mei 2021, realisasi penerimaan kedua pajak mencapai 89 persen.
Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Depok, Kamis mengatakan realisasi pajak pada triwulan II sudah di atas 89 persen per tanggal 23 Mei. Ini akan terus kita kejar, sampai triwulan ke-2 berakhir yaitu pada Juni 2021.
Baca juga: BKD Depok kembali hapus sanksi administrasi PBB
Baca juga: Wajib Pajak di Kota Depok diberi keringanan biaya pembayaran PBB
Saat ini target PBB-P2 di triwulan II yaitu Rp76.760.000.000. Sementara BPHTB Rp176.640.000.000 atau 89,96 persen.
"Untuk sisa target PBB-P2 yaitu 8,03 persen atau setara Rp6.003.269.297, sedangkan sisa target BPHTB 10,04 persen atau setara Rp17.734.830.171," jelasnya.
Untuk itu ia berharap, perolehan PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada triwulan ke-2 ini, bisa mencapai atau melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2021.
Baca juga: Perolehan pajak bumi dan bangunan Depok lampaui target
"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Perolehan PBB Depok capai 89 persen pada Mei 2021
Kamis, 27 Mei 2021 12:22 WIB
Untuk sisa target PBB-P2 yaitu 8,03 persen atau setara Rp6.003.269.297, sedangkan sisa target BPHTB 10,04 persen atau setara Rp17.734.830.171.