Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto, menyambut baik terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karena sangat membantu pihak perusahaan dan juga pekerja terkait PHK.
"Dengan adanya PP 37 Tahun 2021 Tentang JKP ini sangat membantu bagi dua belah pihak, bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik dari pihak perusahaan maupun pihak pekerja yang terkena PHK," kata Manto di Depok, Selasa.
Baca juga: Disnaker Depok lakukan bursa kerja secara virtual
Baca juga: Pandemi COVID-19, Disnaker Kota Depok dorong masyarakat berwirausaha
Menurut dia, dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga hadir untuk memberikan kompensasi. Sesuai amanah PP tersebut pemerintah dan pengusaha pemberi kerja akan menanggung iuran program JKP.
Manto menjelaskan bagi setiap pekerja yang terdaftar dalam program JKP akan dibayarkan iurannya melalui BP Jamsostek, sehingga pada saat klaim JKP ketika terjadi PHK, maka pekerja mendapat enam bulan gaji dan dari pemberi kerja sebanyak 26 kali gaji,” terangnya.
Baca juga: Warga Depok terkena PHK imbas COVID-19 diberi pelatihan
Sebelumnya, kata Manto, sebanyak 32 kali gaji dibebankan kepada pemberi kerja. Dirinya berharap, aturan ini bisa membantu pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan haknya.
"Mudah-mudahan program ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang terkena dampak PHK. Tentunya, dengan ketentuan sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021," katanya.
Disnaker Depok: PP JKP berikan solusi pekerja dan perusahan terkait PHK
Selasa, 9 Maret 2021 14:00 WIB
Dengan adanya PP 37 Tahun 2021 Tentang JKP ini sangat membantu bagi dua belah pihak, bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Baik dari pihak perusahaan maupun pihak pekerja yang terkena PHK.