Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak menerima dana alokasi khusus (DAK) sektor pertanian karena terkendala belum memiliki peraturan daerah menyangkut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"DAK fisik untuk pertanian tidak dapat dicairkan atau tidak mendapatkan pencairan anggaran karena belum ada Perda LP2B," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Abdillah Majid di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan alokasi bantuan dari pemerintah pusat itu sedianya digunakan untuk menopang pembangunan fisik terutama dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.
Bantuan dari DAK dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertanian dan pangan seperti jaringan irigasi, parit hingga akses jalan usaha tani yang sangat bermanfaat bagi para petani di daerah itu sektor.
"Saya berharap Perda LP2B dapat segera diselesaikan. Insya Allah tahun ini Perda LP2B selesai digarap bersama DPRD," katanya.
Baca juga: 14 anggota DPRD NTB ajukan hak interpelasi dana alokasi khusus
Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air Karangbahagia Oman mengungkapkan kekecewaan karena pembahasan Perda LP2B sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu namun belum juga menghasilkan regulasi daerah.
"Sebenarnya masalahnya hanya soal kemauan. Anggaran sudah dialokasikan dan pembahasan sudah dilakukan, tapi anehnya Perda LP2B belum juga terwujud," katanya.
Dirinya mengaku kecewa terhadap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena dampak ketiadaan regulasi ini dirasakan langsung oleh para petani.
"Pembahasan sudah dimulai sejak tahun 2018, tetapi uang rakyat hanya habis untuk rapat-rapat tanpa hasil konkret. Kami tidak mendapatkan kebijakan yang jelas, malah petani kehilangan banyak peluang, terutama dalam program DAK," katanya.
Menurut dia ketiadaan Perda LP2B telah menghalangi potensi besar Kabupaten Bekasi dalam mendukung sektor pertanian khususnya di wilayah utara yang sangat strategis.
Baca juga: Purwakarta terima bantuan DAK Rp17,63 miliar untuk perbaikan infrastruktur
"Kabupaten Bekasi bukan hanya pemilik kawasan industri, tapi juga wilayah sentra pertanian yang sangat vital," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengaku legislatif masih menunggu surat pengajuan dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian setempat untuk bisa membahas rancangan regulasi dimaksud.
"Dalam program legislasi daerah, kami sudah mengidentifikasi masalah lahan. Saat ini, kami menunggu surat dari eksekutif untuk memulai pembahasan Raperda LP2B," katanya.
Ade menegaskan bahwa regulasi berupa Perda LP2B merupakan agenda DPRD Kabupaten Bekasi yang harus dituntaskan pada tahun 2025 karena telah dimasukkan dalam 12 agenda prioritas program legislasi daerah.
"Misi utama pembahasan rancangan peraturan daerah ini adalah bagaimana menyelamatkan sisa lahan pertanian agar tidak semakin tergerus dan beralih fungsi menjadi lahan komersial maupun permukiman," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi ambil alih fasos dan fasum perumahan yang ditinggal pengembang
Baca juga: Pemkab Bekasi sahkan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah