Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita ribuan botol minuman keras beragam merk yang dipasarkan secara ilegal di wilayah hukum setempat.
"Total barang bukti yang kita sita berjumlah 1.020 botol minuman keras, satu ember miras polosan dan 104 bungkus miras oplosan," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, seluruh temuan itu didapat pihaknya dari berbagai tempat hiburan dan kios di delapan wilayah hukum kepolisian sektor setempat.
"Seluruh Polsek mengumpulkan temuan Mirasnya berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri," katanya.
Dikatakan Siswo, kegiatan razia itu dilakukan seluruh jajaran Polsek di 12 kecamatan Kota Bekasi sejak 5-6 Mei 2015.
Peredaran Miras tersebut melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman.
Menurut dia, seorang produsen miras oplosan telah ditangkap pihaknya untuk menjalani pemeriksaan.
"Khusus untuk miras oplosan kita amankan pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dia," katanya.
Siswo juga mengimbau masyarakat setempat untuk tidak segan melaporkan adanya penjualan miras secara ilegal di lingkungannya.
"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut melaporkan pelanggaran tersebut," katanya.
Seluruh hasil temuan itu selanjutnya akan disita pihaknya untuk dimusnahkan setelah pengadilan memutuskan sanksi bagi para pelakunya.
Polresta Bekasi Sita Ribuan Miras Ilegal
Jumat, 8 Mei 2015 14:04 WIB
Seluruh Polsek mengumpulkan temuan Mirasnya berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri.