Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021 dan siap menerapkannya di Kota Bogor melalui perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini dan siap menerapkannya di Kota Bogor," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Sabtu.
Baca juga: Pemkot Bogor segera terapkan PPKM hingga 25 Januari
Menurut Dedie A Rachim, kebijakan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dan sasarannya untuk menekan penularan COVID-19 yang trendnya meningkat.
Pada PPKM mengatur pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya adalah pembatasan pegawai yang bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen. Waktu operasional mall, restoran, cafe, rumah makan, hanya sampai pukul 19.00 WIB, serta pengujungnya masksimal 25 persen, tapi pesan antar makanan masih dibolehkan.
Baca juga: Pemkot Bogor sambut baik keputusan PSBB se-Jawa-Bali
Kemudian, kegiatan pada sektor kebutuhan pokok tetap 100 persen tapi dengan protokol kesehatan secara ketat. "Pemerintah Kota Bogor mensosialisasikan aturan pada PPKM ini kepada masyarakat," katanya.
Menyikapi kebijakan PPKM tersebut, Pemerintah Kota Bogor melakukan perpanjangan ke-16 PSBMK di Kota Bogor, pada 9-25 Januari 2021, yang aturannya mengikuti PPKM.
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat (8/1), memutuskan beberapa hal.
Baca juga: Pemkot Bogor kembali perpanjang penerapan PSBMK hingga 8 Januari 2021
Pertama, perpanjangan ke-16 PSBMK di Kota Bogor berlaku selama 17 hari, pada 9-25 Januari 2021. Kedua, perpanjangan PSBMK ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Ketiga, masyarakat yang berdomisili dan/atau melakukan aktivitas di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBMK sesuai peraturan perundangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pemkot Bogor dukung penuh PPKM dan menerapkannya dalam PSBMK
Sabtu, 9 Januari 2021 21:06 WIB
Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini dan siap menerapkannya di Kota Bogor.