Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan tertib lalu lintas di sejumlah titik dengan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan melalui cara digembok agar timbul efek jera.
"Penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan kembali kita efektifkan dan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir, kita menindak tegas semua kendaraan yang parkir sembarangan dengan menggemboknya," kata Kepala DLLAJ Achsin Prasetyo di Bogor, Kamis.
Achsin mengatakan, parkir sembarangan kendaraan milik warga di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor masih menjadi catatan penting bagi DLLAJ untuk menindak tegas dan mengurangi jumlahnya.
"Karena parkir sembarangan tempat ini memakan badan jalan dan berdampak terganggunya kelancara arus lalu lintas," katanya.
Beberapa jalan protokol yang kerap dijadikan parkir sembarangan oleh para pengendara yakni Jalan Junda depan Kopel Regina Pacis, Kantor Bakorwil, Kantor Kejaksaan, depan SMA dan SMP Negeri 1, depan Kantor Pos, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Surya Kencana, Sukasari, Jalan Padjajaran depan Mesjid Agung dan Jalan Sudirman.
"Kita berharap dengan adanya tindakan tegas penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan, masyarakat bisa sadar dan tidak lagi memarkirkan kendaraan seenaknya," kata dia.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sedang melakukan penataan kota agar lebih tertib, indah, nyaman dan aman sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Penataan yang dilakukan tidak hanya penertiban parkir liar, tetapi juga menata taman-taman kota yang berguna untuk menambah ruang terbuka hijau sekaligus keindahan pemandangan di Kota Hujan tersebut.
"Kita meminta masyarakat Kota Bogor juga ikut mendukung program penataan kota yang dilakukan pemerintah dengan ikut berpartisipasi tidak parkir sembarangan dan mematuhi aturan yang ada," katanya.
Kasi Pengendalian Operasi DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta mengatakan setiap ada pelanggaran parkir sembarangan pihaknya otomatis akan langsung menggembok kendaraan tersebut dan mendereknya ke kantor dinas untuk diproses.
"Mereka yang kendaraannya digembok bila ingin mengambil dikenakan denda administratif, lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya parkir sembarangan," kata Empar.
Ia mengatakan, lokasi yang kerap terjadi pelanggaran parkir sembarangan terdapat di SMA Negeri 1, Regina Pacis, Jalan Surya Kencana, dan Siliwangi. Kebanyakan mereka yang terkena penggembokan adalah kendaraan plat B atau luar Bogor.
"Kebanyakan orang baru yang tidak tahu adanya aturan larangan parkir sembarangan," katanya.
Ia menyebutkan, DLLAJ memiliki 40 unit gembok, namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2014 jumlah gembok kendaraan yang aktif digunakan petugas DLLAJ untuk menindak tegas pelaku parkir sembarangan berjumlah 15 unit, beberapa mengalami kerusakan akibat dirusak oleh pemilik kendaraan.
"Tahun 2015 ini kita mendapat tambahan 40 unit gembok kendaraan. Kita akan tindak tegas semua pelanggaran," katanya.
Ditambahkannya pelanggaran parkir sembarangan kerap terjadi, rata-rata per hari ada lima kendaraan yang kena gembok oleh petugas. Tetapi ada juga beberapa kendaraan yang kabur begitu petugas datang.
DLLAJ Kota Bogor Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan
Jumat, 13 Maret 2015 9:28 WIB
Kebanyakan orang baru yang tidak tahu adanya aturan larangan parkir sembarangan."