Bekasi, (Antaranews Bogor) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan terobosan untuk memperluas cakupan pelayanannya dengan membangun sistem pelayanan perizinan secara online.
"Dengan konsep ini, pemohon tidak perlu mengantre daftar di kantor BPPT, melainkan cukup mendaftar secara online melalui situs BPPT," kata Kepala BPPT Kota Bekasi Amit Riyadi di Bekasi, Minggu.
Sistem kerjanya, pemohon yang mendaftar secara online akan mendapatkan nomor. Nomor ini yang nantinya harus dibawa langsung ke Kantor BPPT untuk diverifikasi oleh petugas.
"Untuk verifikasi dokumen memang harus datang langsung karena kami perlu memastikan dokumen-dokumen persyaratan yang dilaporkan saat pendaftaran online itu valid dengan dokumen aslinya," katanya.
Bilamana seluruh dokumen dinyatakan valid dan semua persyaratan dianggap lengkap, pemohon akan memperoleh nomor baru. Sejak itu, waktu pelayanan baru dimulai dan prosesnya harus sesuai dengan SOP yang ada.
Selain memudahkan pemohon, pemberlakuan sistem online ini juga memiliki keunggulan lain. Melalui nomor yang diberikan, pemohon bisa memantau secara online berkas yang diajukannya sudah sampai tahap mana.
Lamanya berkas berada di suatu bagian pun dapat terpantau, sehingga yang bersangkutan mendapat gambaran di bagian mana proses perizinan yang dimohonkannya mengalami kendala. Begitu selesai, akan bisa terpantau juga kapan izinnya bisa diambil.
"Ini juga sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi kami untuk mengetahui siapa yang bekerja lamban dan terkesan tidak gesit memproses permohonan yang masuk," katanya.
Menurut Amit, sistem online ini hingga kini masih terus disempurnakan dengan melakukan serangkaian uji coba. Namun diharapkannya, sistem ini bisa segera diaplikasikan tahun ini juga begitu semua detailnya siap.
BPPT Bekasi Bangun Sistem Perizinan Online
Senin, 2 Maret 2015 10:04 WIB
Pemohon tidak perlu mengantre daftar di kantor BPPT, melainkan cukup mendaftar secara online melalui situs BPPT."