Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Puluhan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terjaring razia masker petugas gabungan Polres Metro Bekasi bersama Satpol PP untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Pasar Induk Cibitung, Senin.
Baca juga: Petugas kepolisian Bekasi bagikan 1.000 masker ke warga Tambun
Hendra mengatakan kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya COVID-19.
"Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi secara serentak," katanya.
Khusus di wilayah hukumnya, operasi yustisi tertib pemakaian masker ini menyasar empat titik kerumunan warga di antaranya pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya.
Baca juga: "Pocong" muncul di Bekasi ingatkan warga untuk pakai masker
"Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran namun langsung kami lakukan penindakan. Hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," ungkapnya.
27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu diberikan sanksi beragam mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp250 ribu.
"Bukan Rp250 ribu per orang tapi itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20 ribu, Rp15 ribu. Kalau tidak punya uang sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit," katanya.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Pemkab Bekasi akan jalankan 'Genggam'
Hendra mengatakan hasil pemberian sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp525.000 akan diserahkan untuk kas daerah.
"Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi," kata dia.
Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar penularan wabah COVID-19 dapat segera tertangani.
"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.
Puluhan warga Bekasi terjaring razia masker petugas gabungan
Senin, 14 September 2020 21:05 WIB
Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga.