Karawang, (Antaranews Bogor) - Tim Kuasa Hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah, Winarno Djati, menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kliennya tersebut luar biasa.
"Ini luar biasa, karena cukup banyak orang yang ikut serta, menerima uang dari kasus tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ade Swara dan Nurlatifah, Winarno Djati, saat dihubungi di Karawang, Kamis.
Dari banyak orang yang ikut serta atau menerima uang dari kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang itu, tidak menutup kemungkinan adanya kalangan Pegawai Negeri Sipil yang terlibat.
Ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mengembangkan kasus yang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jabar, tersebut sehingga jelas yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, selama ini dari hasil keterangan saksi dalam persidangan, banyak orang berbagai kalangan yang berlindung di bawah wewenang Ade Swara yang saat ini menjabat Bupati Karawang.
Padahal mereka mengerjakan tindakan yang melanggar hukum tersebut atas dasar kreatifitas sendiri, guna mencari keuntungan. Tetapi seolah-olah, banyak orang yang melakukan tindakan melanggar hukum atas perintah Ade swara.
"Kasus ini ini luar biasa. Jika jaksa mau mengembangkannya, itu tidak hanya selesai sampai di Bupati Karawang, dan akan banyak orang yang terlibat," kata dia.
Sementara itu, praktisi hukum di Karawang Asep Agustian menilai, saat ini persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang sudah mengalami perkembangan.
Bahkan, banyak nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karawang yang ikut serta sampai terjadi kasus tersebut.
Menurut dia, dari beberapa kesaksian yang dilontarkan di Pengadilan Tipikor Jabar, Bandung, itu sudah cukup jelas pengungkapan aliran dana.
Itu dilihat dari kondisi banyaknya pejabat yang terlibat, baik dalam mengurus SPPR maupun jual beli jabatan dalam kegiataan mutasi.
Sementara itu, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keduanya dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dollar sebesar 424.329 dollar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.
Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. *
Kuasa Hukum: Kasus Ade Swara luar biasa
Kamis, 29 Januari 2015 17:57 WIB
"Ini luar biasa, karena cukup banyak orang yang ikut serta, menerima uang dari kasus tersebut,"