Karawang, (Antaranews Bogor) - Sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah memasuki "babak baru", yakni pemeriksaan seputar pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, Bandung, Selasa.
Pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi hanya dimintai keterangan seputar pemerasan mengurus surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR).
Untuk saksi pertama khusus pemeriksaan seputar tindak pidana pencucian uang yang dimintai keterangan ialah sepupu Nurlatifah, Ali Hamidi. Saksi lainnya yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hadis Herdiana serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD setempat Asep Harya.
Begitu juga dengan putri kedua pasangan Ade Swara dan Nurlatifah, Alina Putri Zahara, dimintai keterangan pula dalam sidang dengan agenda pemeriksaan seputar tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Ali Hamidi mengurai tentang harta kekayaan Ade Swara dan Nurlatifah, sejak sebelum menjabat bupati hingga mengemban jabatan kepala daerah.
Ali menyatakan, diantara harta kekayaan yang dimiliki Ade Swara beserta isterinya tersebut diraih dari usaha toko emas yang dirintis sejak tahun 1980-an hingga 2004.
Bupati nonaktif dan isterinya berhenti membuka usaha toko emas di Pasar Cilamaya Karawang, karena saat itu toko emasnya dilanda kebakaran.
Ia juga menyatakan, harta kekayaan Ade Swara diperoleh dari usaha sarang burung walet. Diakuinya, Ade Swara mengelola hingga lebih dari 50 rumah sarang burung walet.
"Usaha sarang burung walet itu tersebar di berbagai daerah seperti Lampung, Banten, dan Karawang. Pak Ade Swara juga terkenal sebagai pengusaha tambang di Pulau Bintan, Kalimantan," katanya.
Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan terkait pengurusan izin surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR), yang dihadirkan untuk dimintai keterangan ialah Kepala Bidan Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Karawang, Dindin Rachmadhy.
Saksi lainnya, Alina Putri Zahara beserta staf Dindin di Bappeda, Puguh, mantan Direktur PT Tatar Kertabumi Rully Hidayat, serta Direktur Perizinan PT Pesona Gerbang Karawang.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Sehingga terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikoordinatori Yudi Kristiana saat itu menyatakan, kedua terdakwa dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebab telah mempersulit perizinan kemudian memeras PT Tatar Kertabumi, yang ingin membangun mal di Karawang.
Kedua terdakwa meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mal.
Sidang bupati nonaktif Karawang memasuki pencucian uang
Rabu, 21 Januari 2015 15:22 WIB