Karawang, (Antaranews Bogor) - Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membantah jika ada orang-orang dekatnya yang melakukan praktik jual-beli jabatan atau "wani piro" menjelang mutasi pejabat pemerintah daerah setempat.
"Sangkaan itu tidak benar dan saya menjamin kalau tidak ada orang-orang dekat saya melakukan praktik `wani piro`," katanya, kepada Antara, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, praktik jual-beli jabatan dalam kegiatan mutasi pejabat daerah itu dilarang. Sebab sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas hal itu, kata dia, tidak ada orang-orang yang dikenal dekat dengan dirinya melakukan praktik "wani piro menjelang kegiatan mutasi pejabat.
Menurut dia, jika di lapangan ditemukan atau tersiar kabar adanya praktik "wani piro" yang dilakukan orang yang mengaku dekat dengan dengan Cellica, itu merupakan oknum.
"Silakan laporkan jika menemukan praktik `wani piro` ketika menjelang mutasi pejabat, saya akan memprosesnya secara hukum," katanya.
Ia mengaku selalu mengingatkan agar para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang lebih berhati-hati mejelang kegiatan mutasi.
Para PNS juga disarankan untuk tidak percaya kepada orang-orang yang mengatasnamakan pelaksana tugas bupati terkait iming-iming mutasi jabatan.
"Kami tidak berani `bermain-main. Karena itu, mutasi dan rotasi pejabat itu akan sesuai dengan kajian Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan. Kepangkatan)," kata dia.
Seorang praktisi hukum di Karawang, Asep Agustian, sebelumnya mengingatkan agar Pelaksana Tugas Bupati Cellica Nurrachadiana menghindari praktik jual-beli jabatan atau "wani piro" dalam melakukan mutasi pejabat.
"Praktik `wani piro` yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Ade Swara beserta isterinya jangan sampai diulangi plt bupati," katanya.
Selama menjabat Bupati Karawang, Ade Swara dan isterinya Nurlatifah beserta orang dekatnya diduga sering melakukan praktik "wani piro" dalam kegiatan mutasi pejabat.
Ade beserta isteri kini terjebak kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bupati dan isterinya itu masih proses persidangan.
Ia menilai, jika praktik "wani piro" masih terjadi dibawah kepemimpinan Cellica sebagai Plt Bupati Karawang, maka tata kelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik.
Plt Bupati Karawang bantah praktik jual-beli jabatan
Sabtu, 17 Januari 2015 12:55 WIB