Partai Gerindra mengajukan 22 permohonan sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari permohonan tersebut, terdapat sejumlah gugatan caleg Gerindra yang menggugat rekan separtai karena diduga melakukan kecurangan.
Salah satunya berasal dari caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil V, Haryanto. Dikutip dari laman web MK, Haryanto yang mendapat nomor urut 2 menduga ada praktik penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 yang juga berasal dari Gerindra, Husni Thamrin dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran.
Husni diduga melakukan money politic kepada PPK Pebayuran untuk memuluskan keinginan agar menang di dapil tersebut. Hasilnya Husni pun memperoleh suara paling tinggi yakni 241 suara dibandingkan enam caleg lain. Sementara Haryanto hanya memperoleh 27 suara.
"Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin sehingga terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon saat memprotes hasil rekapitulasi yang kental dengan kecurangan," seperti dikutip dari berkas permohonan.
Dugaan kecurangan ini, menurut Haryanto, semakin diperkuat dengan tanda tangan saksi mandat dari Partai Bulan Bintang tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra.
"Hal ini menguatkan ada perubahan suara yang mengakibatkan berkurangnya suara partai dan ditambahnya suara caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra Husni Thamrin," katanya.
Dalam permohonan, Haryanto juga menyatakan telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu dan memberi peringatan tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi.
Menurut Haryanto, mestinya ia yang memperoleh suara tertinggi yakni 5.835 suara disusul Husni 5.778 suara, dan lima caleg lainnya.
"Berkenaan dengan uraian tersebut, pemohon meminta MK menetapkan penghitungan suara C1 dan DA1 ulang di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran karena terdapat praktik kejahatan TSM, politik uang, dan intimidasi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Salah satunya berasal dari caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil V, Haryanto. Dikutip dari laman web MK, Haryanto yang mendapat nomor urut 2 menduga ada praktik penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 yang juga berasal dari Gerindra, Husni Thamrin dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran.
Husni diduga melakukan money politic kepada PPK Pebayuran untuk memuluskan keinginan agar menang di dapil tersebut. Hasilnya Husni pun memperoleh suara paling tinggi yakni 241 suara dibandingkan enam caleg lain. Sementara Haryanto hanya memperoleh 27 suara.
"Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin sehingga terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon saat memprotes hasil rekapitulasi yang kental dengan kecurangan," seperti dikutip dari berkas permohonan.
Dugaan kecurangan ini, menurut Haryanto, semakin diperkuat dengan tanda tangan saksi mandat dari Partai Bulan Bintang tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra.
"Hal ini menguatkan ada perubahan suara yang mengakibatkan berkurangnya suara partai dan ditambahnya suara caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra Husni Thamrin," katanya.
Dalam permohonan, Haryanto juga menyatakan telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu dan memberi peringatan tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi.
Menurut Haryanto, mestinya ia yang memperoleh suara tertinggi yakni 5.835 suara disusul Husni 5.778 suara, dan lima caleg lainnya.
"Berkenaan dengan uraian tersebut, pemohon meminta MK menetapkan penghitungan suara C1 dan DA1 ulang di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran karena terdapat praktik kejahatan TSM, politik uang, dan intimidasi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019