Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK yang dipantau secara live daring, Selasa.
Sebelumnya, tim hukum paslon Ombas-Marten yakni Anwar Dkk dalam permohonannya di MK mendalilkan, ada selisih 5.557 (4,4%) suara atau lebih dari 1.966 suara dari paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi karena diduga adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif.
Ketua tim pemenangan paslon Fredrik-Andrew, Eva Stevany Rataba dalam dalil permohonan Ombas-Marthen di MK disebut memanfaatkan PIP untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara, namun tidak terbukti. Dengan terbitnya putusan dismissal tersebut,maka permohonan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.