Polresta Bogor Kota berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkoba di Kota Bogor sepanjang Maret 2021, dengan mengamankan 21 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau gorila.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor Rabu, mengatakan, barang bukti yang disita Polisi berupa 94 paket sabu seberat 220 gram, 10 bungkus ganja kering seberat 280 gram, dan 84 paket narkoba sintetis berupa tembakau gorila seberat 1.658 gram.

Baca juga: Polresta Bogor Kota berhasil proses 11 perkara narkoba

Susatyo menjelaskan, sebanyak 16 kasus yang berhasil diungkap meliputi sembilan kasus peredaran sabu dengan menangkap 10 tersangka, tiga kasus ganja kering dengan tersangka tiga orang, serta empat kasus tembakau gorila dengan tersangka delapan orang.

Kepada 21 orang tersangka, Polresta Bogor Kota menyangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar.

Baca juga: Polres Bogor Kota berhasil ungkap 17 kasus narkoba

Menurut Susatyo, dari empat kasus tembakau gorila yang masuk kategori narkoba sintetis, Polisi telah mengamankan RS (24) dan FN (22) di Kecamatan Bogor Utara, pada 3 Maret 2021, dengan barang bukti tembakau gorila seberat 150 gram. Polisi juga mengamankan AA (29) di Kecamatan Bogor Tengah, pada 13 Maret 2021, dengan barang bukti tembakau gorila 120 gram.

Pada kasus lainnya, Polisi juga mengamankan FF (21) dan MAN (20) di Kecamatan Bogor Barat, pada 15 Maret 2021, dengan barang bukti tembakau gorila 100 gram. Kemudian, HSP (20) dan DI (19), diamankan Polisi di Kecamatan Bogor Barat, pada 15 Maret 2021, dengan barang bukti 1.230 gram. "Dari tujuh tersangka, Polisi menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 1.658 gram," kata Susatyo.

Baca juga: Kasus Narkoba Kota Bogor Tinggi

Kemudian, dari sembilan kasus sabu, Polisi telah menetapkan 10 tersangka, meliputi Ce (49) dengan barang bukti 20 gram, Wa (48) dengan barang bukti 25 gram, ST (42) dengan barang bukti seberat 10 gram, YF (39) dan TM (29) dengan barang bukti sebesar 30,7 gram, EJT (34) dengan barang bukti sebesar 10 gram, RPJ (24) dengan barang bukti seberat 25 gram, NP (29) dengan barang bukti 10 gram, FS (36) dengan barang bukti 5 gram, serta HAR (34) dengan barang bukti 12 gram.

Menurut Susatyo, kasus peredaran narkoba di Kota Bogor umumnya transaksinya secara online dan istilahnya ditempel. "Narkobanya dipesan secara online, lalu penjual memberikan lokasi pemberian narkoba atau istilahnya ditempel. Kemudian pembelinya pembelinya mengambil di lokasi yang diberitahukan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021