Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali meringkus tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 994,56 gram senilai Rp6 miliar, di Pulau Dewata.
"PA penjemput di Bandara Bali. Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Denpasar, Bali, Jumat.
Awalnya polisi menangkap JC dan LE di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2) pukul 20.00 Wita. Mereka membawa kokain dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia.
"Modusnya dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan," kata Ponco.
Berdasarkan analisis di dalam koper abu-abu JC, petugas menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat 637,12 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1.
Pada Senin (3/2), Polda Bali melakukan pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di Tuban, Kabupaten Badung.
Setelah didalami etugas, WNA tersebut ternyata sudah tiga kali melakukan penyelundupan itu.
Mereka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UUU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi bongkar produksi narkotika di Sentul dengan barang bukti satu ton
Baca juga: Polres Langsa tangkap pengedar 10 kilo ganja
Baca juga: Polisi temukan satu hektare ladang ganja di lereng gunung Seulimeum Aceh Besar