Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap 14 tersangka penjual obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 10 hari sejak 5-15 November 2023.
Mereka terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan, kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin 20 November 2023.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23.322 butir obat-obatan berbagai jenis seperti tramadol, hexymer, trexypenydil, dan alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8,4 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 436 Ayat (2) UU Kesehatan dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/ Budi Setiawanto)