Video - ANTARA News bogor

Guru bejat, cabuli delapan siswi SD di Bogor

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap aparatur sipil negara (ASN) guru SD berinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD.

 "Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun in tetapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa.

 Penangkapan BBS berdasarkan laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Orang tua siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkannya kepada pihak kepolisian. BBS ditangkap petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB. 

BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korban dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu ada terjadi berulang kepada korban dan ada yang tidak. BBS berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak, mengaku khilaf atas perbuatannya. 

BBS dijerat pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Antara TV Megapolitan/Linna Susanti/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)