Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) memusnahkan sekitar 4.600 batang rokok ilegal, 2.911 botol miras mengandung etil alkohol, dan dua unit tv prototype, yang menjadi barang milik negara hasil penindakan, selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan itu, berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu 15 November 2023.
Kepala KPPBC TMP A Bogor Amin Tri Sobri menjelaskan rokok dan miras berbagai merk yang disita dan dimusnahkan, senilai Rp1.291.971.000 dan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar 3.275.261.000 termasuk penindakan yang diselesaikan dari 31 kasus, dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lebih kurang Rp1 miliar.
(Antara TV Megapolitan/Linna Susanti/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)