Video - ANTARA News bogor

Pelaku curanmor bawa senjata api, dua kakinya didor polisi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkap kasus curanmor dan menangkap seorang pelaku curanmor dengan kekerasan menggunakan senjata api. 

Pengungkapan kasus curanmor itu berdasarkan hasil patroli malam yang dilakukan Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya pada Sabtu malam 1 Juli 2023 di terjadi peristiwa pergumulan antaranggota masyarakat. 

Polisi menangkap pelaku berinisial JZR yang telah sembilan kali melakukan curanmor di berbagai lokasi di Kota Bogor. Polisi menembak dua kaki pelaku. Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya dengan identitas yang telah diketahui. 

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPdengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Polisi juga menyita senjata api yang digunakan pelaku, kunci T, dan sejumlah motor hasil curian.

(Antara TV Megapolitan/Linna Susanti/M Husen/Budi Setiawanto)