Video - ANTARA News bogor

Muhammadiyah tolak putusan MK soal perpanjangan masa jabatan KPK

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan putusan nomor 112/PUU-XX/2022,MK berpendapat masa jabatan Pimpinan KPK harusnya lima tahun sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain.