Polresta Bogor Kota pada masa pandemi COVID-19, pada Juni 2020, berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dengan menangkap 24 orang pelaku, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020), mengatakan, dari 19 kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorilla 90 gram. Para tersangka masih proses hukum untuk dilimpahkan ke Pengadilan. (Foto: Megapolitan Antaranews.Com/Riza Harahap).