Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta.
"Prioritas pembangunan di Jakarta lima tahun ke depan, tujuh prioritasnya ada di bidang pembangunan lingkungan hidup," kata Asep di Jakarta, Senin.
Asep menyebutkan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta memiliki tantangan besar dalam mengelola lingkungan hidup.
"Dengan ditarik dan dihilangkannya status ibu kota dari Jakarta, maka tuntutan Jakarta menjadi kota mandiri Itu semakin kuat. Jakarta harus mampu membiayai semua kebutuhan perencanaannya secara mandiri," ujar Asep.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup jadi momentum gotong royong menuju pembangunan berkelanjutan
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup jadi momentum gotong royong menuju pembangunan berkelanjutan
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembangunan lingkungan hidup Jakarta, yakni kesigapan dalam menghadapi penurunan kualitas udara saat memasuki musim kemarau.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI telah mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk merumuskan upaya antisipasi potensi penurunan kualitas udara pada Jumat (3/5).
Dalam kesempatan tersebut, hadir dari berbagai unsur mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI, pemangku kepentingan dari pemerintah pusat seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta organisasi masyarakat sipil hingga akademisi.
Selain itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta organisasi masyarakat sipil hingga akademisi.
Baca juga: Pemkab Subang lakukan kajian lingkungan hidup terkait revisi Perda RTRW
Hal ini mengingatkan isu polusi udara menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta sejak dua tahun ke belakang.
"Sekarang benar-benar serius, Jakarta sangat fokus terhadap pengendalian pencemaran udara, khususnya masalah polusi. Isu lingkungan hidup memang menjadi Isu global," kata Asep.
Baca juga: Medan targetkan pembangunan TPA Terjun selesai Maret
Hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang mencantumkan peta jalan (road map) isu penyelesaian masalah udara di Jakarta hingga 2030.
Adapun Kualitas udara di Jakarta pada Senin siang ini tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki urutan lima besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Baca juga: Medan targetkan pembangunan TPA Terjun selesai Maret
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 11.50 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-5 dengan angka 138 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 50,8 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.