Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin melayangkan teguran kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor menanggapi ricuhnya pembagian sembako di halaman Kantor Baznas, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/4).
"Sudah saya berikan teguran ke ketuanya (Baznas). Saya kaget, kok tiba-tiba ada pembagian sembako oleh Baznas, tidak ada konfirmasi ke saya sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19," ujarnya saat dihubungi ANTARA.
Menurutnya, pihak Baznas harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 ketika hendak membagikan sembako. Sehingga pelaksanaannya akan dibantu agar tidak terjadi kerumunan, terlebih kericuhan.
"Seharusnya pihak Baznas berkoordinasi dulu dengan kami dan juga kepada pihak polisi, agar aman dan tidak terjadi kericuhan seperti yang terjadi pagi tadi," ujar perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.
Baca juga: PTPN III Holding bagikan sembako ke warga terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor terima bantuan 3.000 paket sembako
Baca juga: Ojek online dan pelaku UMKM terkena imbas wabah COVID-19 diberi sembako
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH Lesmana mengaku bahwa pihaknya tidak mengundang warga untuk bagi-bagi sembako di kantornya. Menurutnya, sekitar 500 warga yang datang Senin pagi itu, mendapat informasi dari mulut ke mulut dengan hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Meski pada akhirnya para warga dilayani, namun Lesmana mengaku kewalahan, karena warga yang sulit diatur, terutama untuk menjaga jarak karena Kabupaten Bogor sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Yang datang ini spontan masyarakat. Yang jadi masalah, ini kan PSBB. Namun, intinya kami berikan (sembako). Alhamdulillah ada stok," kata Lesmana.
Pembagian sembako ricuh, Bupati Bogor tegur Ketua Baznas
Senin, 20 April 2020 14:24 WIB
Sudah saya berikan teguran ke ketuanya (Baznas). Saya kaget, kok tiba-tiba ada pembagian sembako oleh Baznas, tidak ada konfirmasi ke saya sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19.