Karawang (ANTARA) - Jumlah warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Karawang yang akan menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Karawang akan dijatah 301 keluarga per desa.
"Ada 309 desa/kelurahan di kabupaten ini. Jadi setiap desa-nya ada 301 KK yang akan mendapatkan bantuan, baik bantuan dari Pemprov maupun dari Pemkab," kata Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Senin.
Baca juga: Karawang perlu lakukan kajian untuk berlakukan PSBB
Baca juga: Penanganan COVID-19 di Karawang butuh anggaran hingga Rp140 miliar
Ia menyampaikan, bantuan sosial dari Pemprov Jabar akan diberikan kepada 68 ribu KK. Sedangkan bantuan dari Pemkab Karawang akan diberikan kepada 25 ribu KK.
Anggaran untuk bantuan dari Pemkab Karawang nilainya mencapai sekitar Rp35 miliar, bersumber dari anggaran hasil reposisi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurut wabup, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, pemerintah desa juga sebenarnya diwajibkan untuk mengalokasikan bantuan sosial desa dengan menggunakan dana dana desa sebesar 10 sampai dengan 15 persen.
"Kami dari Pemkab akan melakukan reposisi anggaran lagi, sehingga angka penerima bantuan sosial warga terdampak COVID-19 di Karawang bisa bertambah," kata dia. (KR-MAK)
Pemkab Karawang batasi penerima bantuan hanya 301 keluarga per desa
Senin, 13 April 2020 21:14 WIB
Ada 309 desa/kelurahan di kabupaten ini. Jadi setiap desa-nya ada 301 KK yang akan mendapatkan bantuan, baik bantuan dari Pemprov maupun dari Pemkab.