Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan akan menolak seluruh eksepsi terdakwa pemalsuan dokumen tanah Agus Sofyan yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Lihat saja nanti tanggapan jaksa penuntut umum atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Naseh, Selasa.
Baca juga: Jampidsus lirik Kejari Bekasi sebagai panutan WBK Jawa Barat
Naseh menjelaskan meski kuasa hukum terdakwa menyangkal dakwaan namun pihaknya tetap optimistis persidangan akan tetap berlanjut hingga ke tahap putusan hukuman atau vonis.
"Saya yakin eksepsi terdakwa tidak akan diterima majelis hakim jika melihat fakta-fakta yang ada. Sudah jelas dalam perkara ini AS diduga kuat telah melakukan tindak pidana dan bukan perdata," ucapnya.
Baca juga: Kejari Bekasi usut korupsi pembangunan SMPN 3 Karangbahagia
Pihaknya mengaku telah menyiapkan tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa sesuai dakwaan yang diajukan pada kasus ini yakni pemalsuan dokumen dan surat-surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada sidang yang digelar secara terbuka namun terbatas dan ditambah atribut Alat Pelindung Diri (APD) itu majelis hakim memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kejari Bekasi canangkan zona integritas WBK dan WBBM
Usai persidangan terdakwa AS mengaku dirinya menjabat Sekretaris Desa Segara Makmur saat terjadi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang diduga palsu tersebut.
"Kami hanya diperintah kepala desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu saya sebagai sekdes, saya hanya sebagai saksi jadi tidak ada perbuatan mafia tanah," katanya.
Kejari Bekasi tolak seluruh eksepsi terdakwa mafia tanah
Selasa, 7 April 2020 21:17 WIB
Saya yakin eksepsi terdakwa tidak akan diterima majelis hakim jika melihat fakta-fakta yang ada.