"Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin, di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, pelarangan tersebut sangat penting untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya Sukabumi dan Cianjur yang dibawa oleh orang asing. Namun, pelarangan ini bersifat sementara sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi batasi pelayanan paspor
Baca juga: Imigrasi gandeng TNI dan Polri awasi orang asing cegah COVID-19
Ada beberapa kategori yang dikecualikan, sehingga orang asing masih dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, didasari alasan kemanusiaan (humanitarian purpose), awak alat angkut, baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Meskipun, orang asing tersebut yang masuk dalam kategori pengecualian harus memenuhi persyaratan seperti adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19, dan membuat pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Baca juga: Seorang WNA China ajukan izin tinggal darurat di Sukabumi, ini alasannya
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi tunda pembuatan paspor puluhan warga, ini alasanya
"Permenkumham 11/2020 ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia, seperti diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya," katanya pula.
Nurudin mengatakan pula, untuk mengantisipasi adanya WNA ilegal yang masuk ke wilayah kerjanya, pihaknya memperketat jalur perbatasan dan pintu masuk dengan mengerahkan tim pengawasan orang asing (tim pora)
Tim ini tetap ada yang berkeliling dan melakukan pengawasan seta berkomunikasi dengan tim pora yang sudah terbentuk sampai kecamatan baik di Kota/Kabupaten Sukabumi maupun Cianjur.