Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur empat hal pokok yang harus ditaati oleh seluruh instansi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara.
"Pertama adalah penyesuaian sistem kerja," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin.
Kedua, penyesuaian itu segera ditindaklanjuti dengan membuat mekanisme bekerja dari rumah di internal masing-masing Kementerian/Lembaga.
Ketiga, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.
Selanjutnya, ia melihat beberapa waktu lalu sudah banyak surat-surat edaran yang secara internal dibangun oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).
Baca juga: Menpan-RB imbau ASN dibolehkan bekerja dari rumah
Karena itu, keempat, ia memohon agar surat edaran yang dibuat secara internal Kementerian/ Lembaga itu dievaluasi kembali dengan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah.
Menteri Tjahjo meminta para pejabat PPK Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan:
Baca juga: Erick Thohir pastikan BUMN tetap beroperasi secara normal
Pertama, Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai
Kedua, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Ketiga, domisili pegawai
Keempat, kondisi kesehatan pegawai
Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)
Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim dukung kebijakan pemda liburkan sekolah
Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir
Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
ASN kerja dari rumah, taati aturan empat hal pokok ini
Senin, 16 Maret 2020 14:24 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.