Sukabumi (Antaranews Bogor) - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang seluruh sekolah negeri dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTA) melakukan pungutan terhadap orang tua siswa pada penerimaan siswa baru (PSB).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah agar saat PSB sekolah tidak melakukan pungutan uang pendaftaran apalagi sampai ada pungutan liar, karena PSB dari SD sampai SMA biaya masuk sekolah gratis," kata Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman kepada wartawan, Selasa.
Menurut Maman, memang diakuinya saat ini untuk pendaftaran SMA dikenakan biaya Rp50.000 dan SMK Rp 100.000/orang, namun biaya tersebut merupakan daftar minat masuk dan bukan termasuk pungutan apalagi pungli dan merupakan kebijakan masing-masing sekolah serta sudah dilaporkan pihak sekolah tingkat SMA sederajat tersebut kepada Disdik.
Selain itu, pihaknya juga tidak melarang sekolah memungut sumbangan yang diwajibkan pihak komite sekolah kepada calon siswa baru, namun yang jelas sumbangan itu harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua dan tidak ada batasnya.
Namun demikian pihaknya tidak akan tinggal diam jika dalam PSB ini ada pungli yang dilakukan oleh oknum guru maupun sekolah.
"Sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut mulai dari teguran, penurunan pangkat hingga pemecatan, karena setiap anak yang ingin melanjutkan sekolah khususnya ke sekolah negeri biayanya sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tambahnya.
Maman mengatakan jika ada orang tua siswa yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi, maka bisa melapor kepada pihaknya dengan catatan ada lampiran atau keterangan dari desa/kelurahan dan kecamatan di mana orang tua dan si anak itu tinggal.
"Kami juga berharap tidak ada anak yang putus sekolah apalagi tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang hanya dikarenakan kekurangan biaya, karena pemerintah sudah menyediakan progam beasiswa khusus untuk anak yang tidak mampu. Kecuali si anak tersebut tidak ingin lagi sekolah dan memilih nganggur atau bekerja," kata Maman.
Disdik larang sekolah lakukan pungutan
Selasa, 24 Juni 2014 13:43 WIB