Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cibentang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Maryati Binti Apit Abdulah (39) belum dipulangkan majikannya selama 12 tahun di Riyadh, Arab Saudi.
"Kami menerima laporan dari keluarga buruh migran warga RT09/02, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap ini pada Rabu, (22/1). Saat menerima laporan tersebut pihak keluarga yang diwakili anak dan ibunya hanya bisa menyebutkan nama Maryati karena sudah hilang kontak bertahun-tahun," kata Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Agus Gia melalui sambungan telepon di Riyadh, Senin.
Baca juga: Jenazah Nina, TKW Sukabumi yang meninggal di Arab Saudi dipulangkan
Adanya laporan tersebut, SBMI langsung berkoordinasi dengan mengirim surat ke Konsuler dan Atase Tenaga Kerja (Naker) KBRI Riyadh. Tidak lama identitas Maryati ditemukan oleh pihak KBRI dan langsung ditindak lanjuti oleh SBMI untuk membuat laporan.
Informasi yang dihimpun, buruh migran ini pada 2008 lalu sebelum berangkat ke Riyadh dibawa terlebih dahulu oleh pihak sponsor ke Karawang dan Purwakarta kemudian berangkat Arab Saudi untuk berkerja menjadi pembantu rumah tangga.
Seluruh proses keberangkatan pahlawan devisa ini diurus oleh PT Assami Ananda Mandiri. Selain itu, informasi terakhir korban bekerja di daerah Gurayat, Riyadh dengan nama majikan Abdulloh Muhammad Hamoud Al Sameh.
Baca juga: Mulyati, TKW korban kecelakaan kerja di Arab Saudi akhirnya tiba di Sukabumi
Awalnya selama enam tahun komunikasi Maryati dengan keluarganya lancar, namun sejak 2012 tahun hilang kontak. Bahkan, informasinya selama 12 tahun bekerja di majikannya hanya mendapatkan upah sebesar 5 ribu real Arab Saudi. Padahal korban dijanjikan upah setiap bulannya sebesar 800 real, sehingga sisanya 110.200 real yang belum dibayarkan majikannya.
Maka dari itu, SBMI melaporkan kasus ini kepada KBRI dan langsung ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan Maryati di Riyadh. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Dan Anak (DP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi dan instansi pemerintahan lainnya yang langsung menyikapi permasalah PMI ini.
"Kami berharap KBRI bisa segera memproses PMI ini untuk bisa kembali dipulangkan ke kampung halamannya dan seluruh hak korban pun dibayarkan oleh majikannya," tambahnya.
Baca juga: Dua wanita asal Sukabumi jadi korban perdagangan orang ke Irak
Agus mengatakan SBMI terus berupaya memberikan bantuan kepada para pekerja migran Indonesia seperti Maryati ini dan setiap ada pengaduan atau laporan selalu ditindak lanjuti. Ia pun selalu berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI dan selalu cepat merespon setiap ada permasalahan yang menimpa pekerja migran.
Maryati, pekerja migran asal Sukabumi belum dipulangkan majikan selama 12 tahun di Riyadh
Selasa, 28 Januari 2020 21:18 WIB
Kami menerima laporan dari keluarga buruh migran warga RT09/02, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap ini pada Rabu, (22/1).