Sukabumi (Antaranews Bogor) - Seluruh partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,sudah melaporkan dana kampanye tepat waktu.
"Semua laporan dana kampanye parpol sudah diserahkan dan saat ini masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang, dua parpol yang meraih suara terkecil pun secara tertib melaporkan dana kampanye bahkan lebih awal," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi kepada Antara, Senin.
Menurut Dede, parpol yang paling terakhir melaporkan dana kampanye adalah Partai Gerindra yakni pada Kamis (24/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Laporan dana kampanye ini sifatnya wajib dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2014 akan menjadi dasar pedoman KPU untuk memberikan sanksi bagi Parpol yang telah menyampaikan laporan dana kampanye Pileg 2014.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hasil audit apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak karena jika tidak sesuai atau ada kejanggalan dari hasil audit tersebut, parpol yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran tentang dana kampanye parpol, bisa saja parpol dan calon legislatif yang bersangkutan dicoret, walaupun mereka menang dalam pemilu tersebut," tambahnya.
Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan seluruh parpol peserta pemilu sudah melaporkan dana kampanye.
Bahkan pihaknya mengapresiasi dua parpol yang mendapatkan suara terkecil dalam pemilihan legislatif ini yakni PBB dan PKPI yang tetap tertib dalam memberikan laporan dana kampanyenya.
"Kami masih menunggu hasil audit dana kampanye dan belum mengetahui apakah ada pelanggaran atau kejanggalan karena KPU hanya menerima laporan tetapi yang mengaudit ada lembaga khusus," kata Agung.
Seluruh parpol sudah laporkan dana kampanye
Senin, 28 April 2014 11:53 WIB