Bogor (ANTARA) - Relawan Seknas Jokowi mewacanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
"Kami mendorong agar pemerintah saat ini dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Komnas HAM Papua sesali demo tolak rasisme yang berujung anarkis
Menurut Dedy Mawardi, untuk menguatkan wacana tersebut, seknas menyelenggarakan diskusi terbatas tentang upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, dengan merumuskan konsep-konsep penyelesaiannya.
Diskusi tersebut diselenggarakan di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Jumat (6/12) yang dihadiri sejumlah penggiat HAM dan mantan Komisioner Komas HAM.
Mereka antara lain anggota Wantimpres dan mantan Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Amiruddin, Staf Khusus Wapres dan Pendamping Korban Imam Azis, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nurkholis, Roichatul Aswidah, dan M Nurkhoiron, Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 Ifdhal Kasim.
Baca juga: Direktur PAK-HAM: Hormati HAM di Papua
Menurut Dedy, Seknas Jokowi bersama Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta berdiskusi dengan para korban terkait upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dedy menjelaskan, ada dua konsep dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni melalui proses hukum di pengadilan serta dengan cara rekonsiliasi.
"Dalam konteks saat ini, kami mengusulkan upaya rekonsiliasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti rekonsiliasi yang dilakukan di Afrika Selatan dan Australia," katanya.
Baca juga: Yassona memilih bungkam terkait opsi penerbitan Perppu UU KPK
Dalam pandangan Dedy, melalui proses rekonsiliasi maka semua pihak terkait dapat saling memaafkan.
Seknas wacanakan Pemerintah dapat selesaikan kasus pelanggaran HAM berat
Sabtu, 7 Desember 2019 12:03 WIB
Kami mendorong agar pemerintah saat ini dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.