Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi secara memadai terkait rencana penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, mulai 2020 guna menghindari penolakan masyarakat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmuyadi mengatakan rencana penetapan ERP di Jalan Kalimalang terkesan mendadak, sebab 2020 hanya menyisakan waktu dua bulan saja.
"Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi. Saya takut warga Bekasi menolak," kata Deded di Bekasi, Jabar, Senin.
Meski penerapan tersebut adalah kebijakan nasional, Pemkot Bekasi juga harus dilibatkan dalam hal ini, karena warga Kota Bekasi juga akan terkena dampak.
"Kami sudah diundang oleh BPTJ. Respons kami bagus, tapi membutuhkan sosialisasi," ucapnya.
Baca juga: BPTJ pastikan ERP akan beroperasi di Jabodetabek
Deded menyatakan rincian teknis penerapan ERP tersebut belum dijelaskan. Aturan yang harus dijelaskan adalah seputar besaran tarif, klasifikasi kendaraan, maupun jam penerapan ERP.
"Apakah sepeda motor juga kena penerapan ERP? Kemudian untuk penduduk yang tinggal di sepanjang Jalan Kalimalang gimana," katanya.
Dia meminta sebaiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu sebab hanya dengan mendengar kabarnya saja sudah cukup mengejutkan.
Tidak hanya itu, prasarana dan sarana penunjang kebijakan juga harus disiapkan misalnya pembangunan park and ride yang baru akan dibangun pada 2020.
"Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kp Melayu) yang melintasi Jalan Kalimalang juga belum rampung. Harusnya kan jadi pertimbangan juga. Pemkot Bekasi akan terus berkoordinasi dengan BPTJ agar dalam penerapan nantinya tidak ada penolakan dari warga Bekasi," ungkapnya.
Baca juga: Penerapan jalan berbayar di Margonda Depok masih tahap kajian
BPTJ berencana menerapkan ERP di tiga ruas jalan yang dijadikan gerbang masuk ke Jakarta yakni Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan.
Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Margonda, Kota Depok; Jalan Daan Mogot, Tangerang Selatan; dan Jalan Kalimalang (KH Noer Ali), Kota Bekasi.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029. Saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.
"Sedang kita kaji dan jangan takut di jalan-jalan akan diterapkannya ERP, itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum. Apalagi penerapan ini agar masyarakat Bekasi beralih ke moda transportasi masal," ucapnya.
ERP di Jalan Kalimalang, BPTJ diminta sosialisasikan untuk hindari penolakan
Senin, 18 November 2019 12:26 WIB
Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi. Saya takut warga Bekasi menolak.