Depok (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2014 DPRD Kota Depok, Selasa.
"Kami berharap raperda tersebut dapat segera dijadikan perda," kata Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa.
Menurut dia, keenam raperda yang diajukan adalah pertama Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Dasar penyampaiannya adalah aturan sebelumnya yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Tujuan pengelolaan sampah adalah mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat disemua kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat," katanya.
Kedua Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemikiran dasar disampaikannya raperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang menetapkan penerapan standar berbasis akrual dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2015.
Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah yang menyatakan peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur sistem akutansi pemerintah daerah ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.
Ketiga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan antara lain menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup dan lainnya.
Keempat, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok tahun 2011-2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008.
Kelima, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Kota Depok Nomor 08 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Keenam, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Raperda tersebut akan mencabut Perda Nomor 08 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena telah terbitnya Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang antara lain mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mengatakan pihaknya telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas enam raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota Depok itu.
"Masing-masing pansus akan membahas tiga raperda," kata Rintis Yanto.
Pemkot Depok ajukan enam Raperda
Selasa, 11 Maret 2014 10:41 WIB
Kota Depok (ist)
