Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat membentuk tiga panitia khusus untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda Ketertiban Umum, Raperda Perumda Air Minum Tirta Pakuan, dan Raperda Perpustakaan, yang akan dibahas paling lama dalam waktu setahun.
Pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) tersebut diumumkan dan disetujui pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Senin.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Bogor bahas kerja sama pengadaan trem dengan PT INKA di Madiun
Nama-nama anggota tiga Pansus untuk ketiga Raperda tersebut, diumumkan oleh Staf Sekretariat Dewan, Fauzi, pada forum rapat paripurna. Setelah membacakan nama-nama anggota tiga Pansus, Fauzi kemudian menyerahkan map berisi daftar nama anggota Pansus kepada pimpinan rapat paripurna, Atang Trisnanto.
Setelah menerima map berisi daftar nama ketiga Pansus. Atang Trisnanto kemudian menyatakan, bahwa nama-nama anggota Pansus sudah diumumkan, apakah saudara-saudara anggota dapat menyetujuinya.
Para anggota segera menjawabnya, "Setujuuu ...." . Atang Trisnanto pun mengera mengetukkan palu tanda disetujuinya tiga Pansus.
Baca juga: Wali Kota Bogor serahkan tiga draft Raperda ke DPRD
Setelah rapat paripurna usai, Atang Trisnanto menjelaskan, tiga Pansus yang baru dibentuk akan membahas tiga Raperda yakni Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Perumda Air MTentang ketertiban umum dalam konteks situasi saat ini, diperlukan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam melaksanakan hak tapi tidak mengganggu hak orang lain. inum Tirta Pakuan, serta Raperda tentang Perpustakaan.
Atang menjelaskan, Raperda tentang Ketertiban Umum adalah mengenai ketertiban umum dan ketentraman dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
"Tentang ketertiban umum dalam konteks situasi saat ini, diperlukan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam melaksanakan hak tapi tidak mengganggu hak orang lain. Saya kira ini penting terutama dalam pemakaian fasilitas publik," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui empat raperda menjadi perda
Atang menjelaskan, target penyelesaian Raperda paling lama waktu satu tahun, tapi DPRD Kota Bogor diharapkan bisa menyelesaikannya dalam waktu enam bulan.
DPRD Kota Bogor bentuk tiga Pansus untuk bahas tiga Raperda
Senin, 11 November 2019 21:57 WIB
Tentang ketertiban umum dalam konteks situasi saat ini, diperlukan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam melaksanakan hak tapi tidak mengganggu hak orang lain.