Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai upaya penebangan pohon pada proyek revitalisasi trotoar telah menyalahi aturan hukum.
"Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya di Jakarta, Senin, saat mengomentari penebangan sejumlah pohon di trotoar Cikini, Jakarta Pusat.
Peraturan tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga: Menghijaukan sepenggal jalan R3
Baca juga: Menghijaukan sepenggal jalan R3
"Gak tahu apa itu pejalan kaki kepanasan semua. Itu udah kurang hijau, malah ditebang lagi kan ngaco," ujarnya.
Pihaknya juga mengkritisi pernyataan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat sebab akar penunjang pohon rapuh.
"Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya," kata Tigor.
Baca juga: Pohon trembesi paling tinggi menyerap Co2
Baca juga: Pohon trembesi paling tinggi menyerap Co2
Tigor menyebutkan DKI Jakarta memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon.
"Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli," katanya.
Dari hasil pengamatan batang pohon yang ditebang di Cikini, kata Tigor, strukturnya masih tampak kokoh.
"Ini kan gak jelas main tebang kayak gitu. Kalau saya liat bekas potongannya kayaknya masih bagus dan masih kokoh," ujarnya.