Jakarta (ANTARA) - Pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, yakni tilang mulai 20 November 2019 atau saat dimulainya kebijakan jalur sepeda di Jakarta.
Tanggal 19 November 2019 kan uji coba berakhir, tanggal 20 November diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya terus mengevaluasi uji coba program tersebut.
"Kita terus evaluasi, kita siapkan sarana dan prasarananya. Termasuk legal aspeknya melalui peraturan gubernur,'' katanya.
Baca juga: Tips bersepeda di Jakarta ala Anies Baswedan
Setelah hal tersebut dirampungkan, kata Syafrin, sudah barang tentu di dalamnya akan ada penegakan hukum.
Kalau masuk jalur sepeda yang solid kena, tapi kalau melewati jalur sepeda yang putus-putus gak kena tilang karena itu mix traffic, katanya.
Penindakan hukuman tersebut, kata Syafrin, akan menyasar pelanggar dengan kendaraan apapun selain yang terkategori bersama sepeda, yakni kendaraan kecil dengan kecepatan maksimal 20-25 kilometer per jam.
Tapi sekarang belum karena jalurnya belum dipermanenkan (masih diujicoba), kata Syafrin.
Baca juga: DKI Jakarta akan mempunyai 63 km jalur khusus sepeda
Untuk sanksi yang akan diberikan, kata Syafrin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284, tutur Syafrin.
DKI Jakarta menargetkan memiliki sekitar 500 kilometer (km) jalur sepeda (dua arah) pada 2022. Pada tahun 2019 ditargetkan ada sekitar 63 kilometer.
Dari 63 kilometer, selain fase kedua sepanjang 23 kilometer antara Fatmawati Bundaran HI (dua arah) yang diluncurkan hari ini, jalur sepeda fase satu sudah dimulai tanggal 20 September lalu.
Fase satu mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke Merdeka Selatan, hingga MH Thamrin sepanjang 25 kilometer (dua arah).
Adapun untuk fase tiga akan dibangun mulai dari Jalan Tomang Raya, Simpang Tomang kemudian belok kanan di Cideng, Cideng Jalan Kebon Sirih, Kebon Sirih dan masuk ke Jalan MH Thamrin.
Selain itu juga akan melintasi Matraman hingga Jatinegara-Kampung Melayu, sepanjang 15 kilometer (dua arah). Fase tiga akan diluncurkan November mendatang.
Pelanggar jalur sepeda akan kena tilang mulai 20 November 2019
Sabtu, 12 Oktober 2019 22:10 WIB
Kita terus evaluasi, kita siapkan sarana dan prasarananya. Termasuk legal aspeknya melalui peraturan gubernur.