Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengibarkan bendera setengah tiang di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu malam, merespons kabar BJ Habibie wafat.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai penghormatan terakhir untuk presiden RI ketiga tersebut, dan menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Ia meminta masyarakat Bogor juga melakukan hal serupa, selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 12 sampai 14 September 2019, selama momen hari berkabung nasional dikarenakan BJ Habibie wafat.
"Saya himbau seluruh masyarakat Bogor untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya, untuk almarhum dan selama tiga hari sebagai hari berkabung nasional," kata Ade Yasin kepada Antara di Bogor melalui pesan singkat.
Baca juga: Selamat jalan Bapak Dirgantara Indonesia
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku kehilangan sosok guru bangsa yang dikenal atas kejeniusannya. Maka, ia memanjatkan doa untuk almarhum BJ Habibie.
"Semoga jasa-jasamu yang sangat besar bagi bangsa ini bisa kami teladani. Terimakasih telah mengajarkan kami arti kesetiaan. Kesetiaan terhadap bangsa, negara, keluarga dan pasangan hidup," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Rumah kelahiran Habibie akan jadi museum
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," kata Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Habibie wafat, Presiden Jokowi sampaikan bela sungkawa
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.*
Bendera setengah tiang, sebagai penghormatan terakhir Bupati Bogor kepada BJ Habibie
Kamis, 12 September 2019 9:41 WIB
Saya himbau seluruh masyarakat Bogor untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya, untuk almarhum dan selama tiga hari sebagai hari berkabung nasional.