Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Masa jabatan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat periode 2014-2019 berakhir pada Senin (5/8) berdasarkan penghitungan waktu dilantik pada 5 Agustus 2014 lalu atau terhitung 60 bulan kerja dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014.
"Seusai tanggal berakhirnya masa jabatan para anggota dewan, segala bentuk hak keuangan yang selama ini dimilikinya juga ikut dicabut," kata Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Yuliana, di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan meski masa jabatan dewan telah berakhir kemarin, namun sebelum dewan baru periode 2019-2024 dilantik, para anggota dewan tersebut masih memiliki kewajiban untuk menduduki kursi tersebut walaupun kewenangan sebagai anggota legislatif dibatasi.
"Meski masa jabatan sudah berakhir dan hak keuangannya juga telah dicabut, mereka masih bisa datang ke dewan atau bisa dibilang mereka masih dewan sih, hanya kewenangannya saja terbatas," kata dia lagi.
Baca juga: Pemkab Bekasi komitmen untuk wujudkan sekolah ramah anak
Hak keuangan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Dalam ketentuan tersebut menyebut pendapatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah tidak bisa diberikan seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
"Tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut, begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga," katanya lagi.
Baca juga: Rekomendasi cawabup Bekasi diminta segera diserahkn ke DPRD
Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan berkonsultasi soal hak dan kewajiban dewan purnabakti kepada institusi terkait mengingat rentang waktu yang relatif jauh antara masa jabatan dewan saat ini dengan pelantikan dewan periode selanjutnya.
"Estimasi pelantikan dewan baru bisa sampai sebulan lagi, mengingat masih menunggu putusan sidang di MK dan pleno KPU. Nah ada jarak sebulan ini mau gimana, jadi nanti kita mau konsultasikan ke BPK, Mendagri, dan Pemprov Jabar. Gedung DPRD kan tidak boleh kosong tidak ada dewan. Sementara hak mereka dicabut, makanya kita besok konsultasi baiknya gimana," kata Yuliana.
Baca juga: KPU Bekasi segera tetapkan calon legislatif terpilih setelah ada putusan MK
Masa jabatan DPRD Bekasi periode 2014-2019 berakhir
Selasa, 6 Agustus 2019 14:25 WIB
Seusai tanggal berakhirnya masa jabatan para anggota dewan, segala bentuk hak keuangan yang selama ini dimilikinya juga ikut dicabut.