Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang perlu disegerakan guna melindungi masyarakat dari ancaman krisis.
“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa dampaknya di dalam negeri. Dan kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga.
Dia menyebut kelompok rentan tersebut harus mendapatkan prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.
Angka tersebut, kata dia, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Terlebih, lanjutnya, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.
Anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
Untuk itu dia mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, pada Selasa (3/3), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.
DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.
Baca juga: RUU PPRT dan langkah pengakuan ekonomi kerja perawatan di Indonesia
Baca juga: Kowani serukan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pewarta: Laily RahmawatyEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026