Bogor (ANTARA) - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengubah jam kerja selama bulan Ramadhan.
Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengaku telah menandatangani surat edaran Nomor 800/1684-Org tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
“Surat edarannya sudah kami tandatangani dan segera diberlakukan,” kata Sekda usai mengikuti upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lapangan Sempur, Kamis (02/05/2019) pagi.
Sementara untuk apel pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin, Ade mengatakan diganti dengan kegiatan pembinaan mental. Diharapkan semua karyawan bisa masuk ke masjid dan bagi yang tidak mempunyai masjid pembinaan bisa dilakukan di aula.
“Dengan kegiatan ini kami berharap semua unsur pimpinan dan staf bisa meningkatkan ketakwaan tanpa menurunkan kualitas pekerjaan,” harapnya.
Pemkot Bogor ubah jam kerja ASN selama Ramadhan
Kamis, 2 Mei 2019 15:45 WIB
Surat edarannya sudah kami tandatangani dan segera diberlakukan.