Bekasi (Antara) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, mencatat telah terjadi 3.244 pelanggaran lalu lintas selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2013 di wilayah hukum setempat.
"Operasi itu dilaksanakan sejak 4--17 Juli 2013 di sejumlah titik rawan pelanggaran dan jalan protokol di Kabupaten Bekasi," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Bambang Wahyudi di Cikarang, Kamis.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, kata dia, sebanyak 3.114 kasus di antaranya merupakan pelanggaran roda dua dan 148 kasus roda empat.
"Penilangan diberikan kepada 797 pelanggar," katanya.
Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi akibat masih banyaknya pengguna kendaraan yang belum mematuhi dan sadar akan hukum ketertiban berlalu lintas.
"Pelanggaran pengemudi kendaraan roda empat didominasi ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. Masih banyak juga kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas angkut," katanya.
Selama operasi, kata dia, petugas juga mengawasi sejumlah pengendara yang membawa kendaraannya secara kencang karena rawan terjadi kecelakaan.
"Pelanggaran pengemudi motor kebanyakan karena tidak lengkapnya peralatan motor, seperti spion, dan tidak menyalakan lampu pada siang hari," ujarnya.
Polresta Bekasi tangani 3.244 pelanggar lalu lintas
Jumat, 26 Juli 2013 10:33 WIB
"Pelanggaran pengemudi motor kebanyakan karena tidak lengkapnya peralatan motor, seperti spion, dan tidak menyalakan lampu pada siang hari,"