Depok (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap kurir dan pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu berinisial RA (32), Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji Timur, pada Senin (11/3) pukul 22.00 WIB.
"Penangkapan ini karena sebelumnya sudah ada informasi anggota polisi lainnya," kata Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana di Lobi Polresta Depok, Selasa.
Dan pelaku juga sudah masuk dalam daftar residivis narkoba jenis sabu-sabu sejak Desember 2018. Tetapi pelaku sebelumnya juga telah mengenal bandar narkotika tersebut.
Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penelusuran guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas RA.
"Pada Senin (11/3), pukul 22.00 Wib unit narkoba langsung mendatangi kediamannya untuk menangkap tersangka dan juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram yang tergeletak di salah satu kamar pelaku," katanya.
Dari kesaksian pelaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai dengan perjanjian.
Iti dilakukan pelaku dengan cara ditempel pada tiang listrik Jalan Arif Rachman Hakim, Kota Depok. Dan upah yang diterima pelaku untuk setengah kilogram transaksi mendapatkan Rp20 juta.
"Pelaku sudah melakukan itu lima kali dengan berat sabu-sabu bervariasi. Dan selalu berada ditempat yang sama," katanya.
Sementara itu dari kesaksian tersangka berinisial RA membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai kurir narkotika.
Dan dari hasil (upah kurir) itu untuk membiayai umroh orang tua, biaya kelahiran abak kedua, dan biaya hidup.
"Keseharian pelaku bekerja sebagai seorang ahli gambar badan (tato) di studio yang berada di Kota Bogor," katanya.
Lanjut AKBP Arya menambahkan dalam hal ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga unit timbangan digital, satu telepon genggam, satu kilogram sabu-sabu.
Dalam hal ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan batas maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Polresta Depok Tangkap Kurir Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Selasa, 19 Maret 2019 16:26 WIB
Dalam hal ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan batas maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.