Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur menangkap seorang mahasiswa yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kost-kostan di sekitar Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jabar.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah korban melapor ke pihak kepolisian," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu.

Pelaku berinisial Fv (22) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Karawang ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangga kost-nya sendiri.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini, yang menjadi korban ialah seorang mahasiswa asal Kebumen, Imam Nulhakim (22). 

Motor yang diparkir di area parkiran kostannya yang beralamat di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
 
Korban baru menyadari kehilangan kendaraan roda duanya pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, sekitar jam 06.30 WIB, saat hendak berangkat menggunakan kendaraannya. 

Sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih-merah dengan nomor polisi AA-6101-ALD miliknya yang diparkir sudah raib digondol maling. 

"Setelah mendapat laporan, jajaran Reskrim Polsek Telukjambe langsung bergerak melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian," kata Cep Wildan.

Selanjutnya, dari hasil analisis rekaman CCTV dan observasi lapangan, petugas mendapati petunjuk kuat mengenai ciri-ciri fisik pelaku yang diduga kuat tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan CCTV, anggota kami melakukan pemeriksaan ke sebuah kamar kost yang dicurigai. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan sepeda motor milik korban disembunyikan di dalam kamar kos terduga pelaku," katanya.

Saat diinterogasi di tempat, FV tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah membawa kabur motor korban tanpa izin. 

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polsek Telukjambe Timur. 

"Saat ini, penyidik unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, tengah melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku FV bakal dijerat dengan pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan keadaan memberatkan.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026