Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menegaskan tidak akan mentolerir praktik sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah di Depok, Rabu menjelaskan taka ada sweeping sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan kenyamanan seluruh warga.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan tidak ada tindakan sweeping, baik yang dilakukan oleh individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kami tegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan selama Ramadhan. Penegakan ketertiban adalah kewenangan pemerintah melalui aparat yang berwenang,” ujarnya.
Baca juga: Bupati larang ormas lakukan "sweeping" selama Ramadhan
Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati aturan yang berlaku serta menjaga suasana kondusif selama bulan suci.
Pemerintah tidak mengizinkan adanya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Depok tetap memberikan imbauan kepada para pemilik rumah makan agar menghormati suasana Ramadan.
Salah satunya dengan menutup tempat usaha menggunakan tirai atau penutup sejenis bagi yang tetap beroperasi pada siang hari.
Baca juga: Mahfud : "sweeping" itu bisa dihukum
Imbauan tersebut bersifat persuasif dan mengedepankan semangat saling menghormati antarwarga.
“Kami menghimbau rumah makan yang buka di siang hari agar menutup dengan tirai sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa,” jelas Chandra.
Menurutnya, Ramadhan harus menjadi momentum memperkuat toleransi dan kebersamaan.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, sementara pelaku usaha tetap dapat beraktivitas secara tertib sesuai ketentuan.
